Perjudian, khususnya kasino, merupakan isu yang senantiasa menimbulkan perdebatan hangat di Indonesia. Mengingat negara dengan mayoritas penduduk Muslim, prinsip-prinsip religius amat mempengaruhi peraturan legal terkait perjudian. Pada dasarnya BandarQQ, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang semua bentuk perjudian di Indonesia. Hal ini mencakup tidak hanya kasino fisik, namun juga bahkan perjudian daring.
Meskipun demikian, catatan mencatat bahwa Indonesia dulu mempunyai masa di mana kasino beroperasi secara resmi dan menyumbang kontribusi besar terhadap penerimaan daerah, khususnya di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Gagasan legalisasi kasino pun kerap muncul kembali, disokong oleh argumentasi potensi ekonomi luas yang bisa diperoleh.
Dalam masa Gubernur Ali Sadikin, ibu kota dulu menjadi lokasi kasino di mana diatur dan diawasi oleh pemerintah. Pusat judi awalnya di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang kemudian disusul dengan kasino di Ancol. Maksud legalisasi saat itu adalah guna menangani keterbatasan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, pemasukan Jakarta dari pajak judi sampai mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari jumlah keseluruhan pajak daerah. Dana tersebut dimanfaatkan dalam mengembangkan ragam infrastruktur utama seperti jembatan, jalan, sekolah, serta rumah sakit. Namun, masa kejayaan kasino legal tersebut tak berlangsung lama.
Tahun 1974, pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang secara melarang segala bentuk judi di segenap Indonesia, mengakhiri kegiatan kasino-kasino yang telah legal. Walaupun begitu, sejarah ini menunjukkan bahwa kemungkinan ekonomi dari industri kasino bukanlah sesuatu baru di diskusi di Indonesia.
Pelarangan judi di Indonesia bertumpu pada prinsip-prinsip agama serta moral Pancasila, yang menilainya merugikan kehidupan serta kehidupan masyarakat. Namun, realita di masyarakat memperlihatkan bahwa judi tetap marak berlangsung secara sembunyi-sembunyi, khususnya dalam bentuk perjudian daring yang sulit sukar dikendalikan. Menurut beberapa studi, perputaran uang akibat judi daring di Indonesia menyentuh triliunan rupiah setiap tahun, dan sebagian besar malah mengalir ke luar negeri.
Fenomena tersebut memicu kembali wacana legalisasi kasino, disertai alasan bahwa apabila dikelola secara resmi dan terawasi ketat, kasino bisa sumber sumber penerimaan negara yang signifikan, seperti seperti yang terbukti di negara-negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Para ekonomi bahkan mengusulkan bahwa kemungkinan pemasukan dari kasino bisa membantu melunasi utang negara, khususnya jika diarahkan bagi warga negara asing (WNA) serta dibangun dalam area ekonomi tertentu (KEK).
Namun, gagasan legalisasi kasino tak terhindar dari tantangan dan penolakan berat. Sisi kemasyarakatan dan moral menjadi perhatian. Kekhawatiran terbesar adalah risiko bertambahnya ketergantungan judi, melonjaknya tindak pidana, dan rusaknya tatanan masyarakat. Ekonom Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menggarisbawahi bahwa legalisasi kasino bukan hanya berpotensi secara finansial, tetapi juga berdampak pada sosial dan budaya, dan juga dapat merusak citra wisata halal Indonesia yang telah telah dikenal secara global.
Pihak penentang juga menyatakan bahwa pemasukan negara semestinya berasal dari pengembangan maksimal sektor produktif, alih-alih dari aktivitas yang dapat bisa menjebak masyarakat ke dalam kesulitan ekonomi serta problem sosial. Oleh karena, walaupun kemungkinan ekonomi kasino terlihat menggiurkan, otoritas Indonesia dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan mendapatkan profit ekonomi serta menjaga nilai-nilai sosial dan juga moral penduduk.
Comments on “Daftar Casino Online dengan Pembayaran Tercepat”